Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim monitoring dan evaluasi TKA yang beranggotakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan dan instansi terkait di bawah koordinasi Bupati. (2) Tim monitoring dan evaluasi TKA sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda