Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib:
a. menunjuk Tenaga Kerja INDONESIA sebagai tenaga pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA;
c. melaporkan keadaan TKA di Perusahaan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setelah mendapatkan pengesahan RPTKA; dan
d. melaporkan secara berkala program pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja pendamping kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa INDONESIA kepada TKA.
(3) Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diprioritaskan bagi penduduk yang berdomisili di Daerah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Koreksi Anda
