Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif pada jabatan tertentu dalam rangka alih teknologi dan keahlian. (2) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemberi Kerja mendapatkan pengesahan RPTKA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. (3) Setiap Pemberi Kerja wajib melaporkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. (4) Setiap Pemberi Kerja wajib melakukan pembayaran DKPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda