Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja meliputi: a. perluasan kesempatan kerja di dalam Hubungan Kerja; dan b. perluasan kesempatan kerja di luar Hubungan Kerja. (2) Perluasan kesempatan kerja di dalam Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perluasan kesempatan kerja di luar Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi tepat guna; dan b. Penyelenggaraan Transmigrasi.
Koreksi Anda