Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. PTK Makro; dan b. PTK Mikro. (2) PTK Makro dan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik dan sistematis. (3) PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat pendayagunaan Tenaga Kerja pada skala Daerah. (4) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat pendayagunaan Tenaga Kerja di lingkungan: a. Pemerintah Daerah; dan b. internal Perusahaan, dengan mempertimbangkan potensi Daerah. (5) PTK Makro dan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda