Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. PTK Makro; dan
b. PTK Mikro.
(2) PTK Makro dan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik dan sistematis.
(3) PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat pendayagunaan Tenaga Kerja pada skala Daerah.
(4) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat pendayagunaan Tenaga Kerja di lingkungan:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. internal Perusahaan, dengan mempertimbangkan potensi Daerah.
(5) PTK Makro dan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
