Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang: a. menyusun PTK; b. melaksanakan Pelatihan Kerja dan produktivitas Tenaga Kerja; c. melaksanakan Penempatan Tenaga Kerja; d. melaksanakan pengaturan dan pelindungan Hubungan Industrial; e. melaksanakan perluasan kesempatan kerja; dan f. menyelenggarakan urusan ketransmigrasian.
Koreksi Anda