Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini untuk:
a. melakukan PTK secara terpadu di Daerah; dan
b. menyusun kebijakan Ketenagakerjaan di Daerah.
Koreksi Anda
