Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini untuk: a. melakukan PTK secara terpadu di Daerah; dan b. menyusun kebijakan Ketenagakerjaan di Daerah.
Koreksi Anda