Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Koreksi Anda
