Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: a. Lampiran I  Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II  Ringkasan APBD yang Diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III  Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; d. Lampiran IV  Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; e. Lampiran V  Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI  Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; g. Lampiran VII  Sinkronisasi Program pada RPJMD/RPD dengan APBD; h. Lampiran VIII  Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan APBD; i. Lampiran IX  Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota; j. Lampiran X  Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; k. Lampiran XI  Daftar Piutang Daerah; l. Lampiran XII  Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; m. Lampiran XIII  Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain; n. Lampiran XIV  Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan; o. Lampiran XV  Daftar Dana Cadangan; dan p. Lampiran XVI  Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda