Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp139.055.513.482,03) (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol tiga rupiah). (2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp Rp139.055.513.482,03 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol tiga rupiah).
Koreksi Anda