Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp26.700.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. pembentukan dana cadangan; b. penyertaan modal daerah; c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. pemberian pinjaman daerah; dan e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp26.700.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda