Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c direncanakan sebesar Rp139.055.513.482,03 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol tiga rupiah), yang terdiri atas : a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda