Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp361.071.673.199,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas : a. belanja bagi hasil; dan b. belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp39.671.261.169,00 (tiga puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh sembilan rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp321.400.412.030,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar empat ratus juta empat ratus dua belas ribu tiga puluh rupiah).
Koreksi Anda