Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp48.961.912.720,03 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh koma nol tiga rupiah).
Koreksi Anda
