Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp2.054.086.694.941,00 (dua triliun lima puluh empat miliar delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah), yang terdiri atas :
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subisidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.060.215.195.395,00 (satu triliun enam puluh miliar dua ratus lima belas juta seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp897.660.538.497,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp92.581.161.049,00 (sembilan puluh dua miliar lima ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu empat puluh sembilan rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp3.629.800.000,00 (tiga miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
