Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b direncanakan sebesar Rp1.770.171.218.347,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh miliar seratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas : a. pendapatan transfer Pemerintah Pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.584.607.675.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar enam ratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp185.563.543.347,00 (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
Koreksi Anda