Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp762.376.130.146,00 (tujuh ratus enam puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus tiga puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah), yang terdiri atas :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp408.211.152.680,00 (empat ratus delapan miliar dua ratus sebelas juta seratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp326.428.795.450,00 (tiga ratus dua puluh enam miliar empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp20.199.694.868,00 (dua puluh miliar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp7.536.487.148,00 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Koreksi Anda
