Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp2.532.547.348.493,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh dua miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang bersumber dari :
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
