Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.698.302.861.975,03 (dua triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma nol tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp.
2.532.547.348.493,00
b. Belanja Daerah Rp.
2.671.602.861.975,03
Surplus / (Defisit) Rp.
(139.055.513.482,03)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp.
165.755.513.482,03
2. Pengeluaran Rp.
26.700.000.000,00
Jumlah Pembiayaan netto Rp.
139.055.513.482,03 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp. 0,00
Koreksi Anda
