Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas; 1. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; 2. Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3. Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan 4. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Lampiran III : Laporan operasional; d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan arus kas; g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah; m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi asset tetap; n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas: 1. Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah; dan 2. Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah. u. Lampiran laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda