Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah dengan rincian sebagai berikut: Rp. 93.232.385.800,57 1. anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 2.322.852.031.554,00 2. realisasi Rp. 2.416.084.417.354,57 Selisih Rp. 93.232.385.800,57 b. selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah dengan rincian sebagai berikut: Rp. (103.006.825.959,28) 1. anggaran belanja setelah perubahan Rp. 2.514.432.803.487,00 2. realisasi Rp. 2.411.425.977.527,72 Selisih Rp. (103.006.825.959,28) c. selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 196.239.211.759,85 dengan rincian sebagai berikut: 1. defisit setelah perubahan Rp. (191.580.771.933,00) 2. realisasi Rp. 4.658.439.826,85 Selisih Rp. 196.239.211.759,85 d. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. (1.000.000.000,26) dengan rincian sebagai berikut: 1. angaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 216.631.865.733,00 2. realisasi Rp. 215.631.865.732,74 Selisih Rp. (1.000.000.000,26) e. selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (1.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. angaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 25.051.093.800,00 2. realisasi Rp. 24.051.093.800,00 Selisih Rp. (1.000.000.000,00) f. selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. (0,26) dengan rincian sebagai berikut : 1. angaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 191.580.771.933,00 2. realisasi Rp. 191.580.771.932,74 Selisih Rp. (0,26)
Koreksi Anda