Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
