Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda