Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Desa dan Kelurahan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengasawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat melimpahkan kepada Camat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi dan koordinasi; b. pemberian pedoman; c. konsultasi; d. monitoring dan evaluasi; dan/atau e. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda