Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Desa dan Kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengasawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat melimpahkan kepada Camat.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi dan koordinasi;
b. pemberian pedoman;
c. konsultasi;
d. monitoring dan evaluasi; dan/atau
e. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
