Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok. (2) Bupati melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan non- pemerintah dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan dan pelaksanaan.
Koreksi Anda