Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku satu tahun setelah tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 9-1-2019
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
BUDHI SARWONO
Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 4-2-2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
Cap ttd,
INDARTO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2019 NOMOR 3
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (3/2019)
Koreksi Anda
