Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku satu tahun setelah tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 9-1-2019 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, BUDHI SARWONO Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 4-2-2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA Cap ttd, INDARTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (3/2019)
Koreksi Anda