Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), (7), (8) dan (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Koreksi Anda
