Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
