Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bupati membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok. (2) Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok terdiri dari : a. Bupati selaku Pembina; b. Wakil Bupati selaku Wakil Pembina; c. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara selaku Ketua; d. Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang Kesehatan selaku Sekretaris; dan e. Kepala/Ketua Instansi Vertikal dan kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda