Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam pembinaan kawasan tanpa rokok, dapat berupa :
a. memberi saran, pendapat, dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok;
b. berpartisipasi dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok;
c. mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok;
d. memberitahu pemilik, pengelola, dan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi pelanggaran; dan
e. melaporkan kepada pejabat yang berwenang jika terjadi pelanggaran.
(2) Pemerintah Daerah menyebarluaskan informasi berkenaan dengan partisipasi masyarakat dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda
