Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam pembinaan kawasan tanpa rokok, dapat berupa : a. memberi saran, pendapat, dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok; b. berpartisipasi dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok; c. mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok; d. memberitahu pemilik, pengelola, dan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi pelanggaran; dan e. melaporkan kepada pejabat yang berwenang jika terjadi pelanggaran. (2) Pemerintah Daerah menyebarluaskan informasi berkenaan dengan partisipasi masyarakat dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda