Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengelola Kawasan Tanpa Rokok wajib untuk: a. melakukan pengawasan internal pada pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. b. melarang semua orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi tanggung jawabnya. c. menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya d. memasang tanda-tanda dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan/atau didengar dengan baik. e. ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda larangan merokok sebagaimana dimaksud pada huruf d diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda