Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap pengelola Kawasan Tanpa Rokok wajib untuk:
a. melakukan pengawasan internal pada pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
b. melarang semua orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi tanggung jawabnya.
c. menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya
d. memasang tanda-tanda dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan/atau didengar dengan baik.
e. ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda larangan merokok sebagaimana dimaksud pada huruf d diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
