Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan kawasan tanpa rokok, dalam bentuk: a. mengumpulkan data dan informasi tentang kawasan tanpa rokok di Daerah; b. melakukan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda