Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda