Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran