Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h yang meliputi: a. pasar modern; b. pasar rakyat; atau pasar tradisional; c. tempat wisata; d. tempat olahraga; e. tempat hiburan; f. hotel dan restoran; g. halte; h. terminal angkutan umum; dan i. tempat umum lainnya.
Koreksi Anda