Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h yang meliputi:
a. pasar modern;
b. pasar rakyat; atau pasar tradisional;
c. tempat wisata;
d. tempat olahraga;
e. tempat hiburan;
f. hotel dan restoran;
g. halte;
h. terminal angkutan umum; dan
i. tempat umum lainnya.
Koreksi Anda
