Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g yang meliputi: a. perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA; b. perkantoran swasta; c. industri; dan d. tempat kerja lainnya.
Koreksi Anda