Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tempat kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g yang meliputi:
a. perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA;
b. perkantoran swasta;
c. industri; dan
d. tempat kerja lainnya.
Koreksi Anda
