Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Fasilitas olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, antara lain meliputi:
a. lapangan olahraga;
b. stadion;
c. kolam renang;
d. tempat senam; dan
e. fasilitas olahraga lainnya.
Koreksi Anda
