Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, antara lain meliputi: a. lapangan olahraga; b. stadion; c. kolam renang; d. tempat senam; dan e. fasilitas olahraga lainnya.
Koreksi Anda