Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d meliputi: a. masjid/mushola; b. gereja; c. vihara; d. pura; e. klenteng; dan f. tempat ibadah lainnya.
Koreksi Anda