Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi: a. area bermain anak; b. tempat penitipan anak; c. gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); d. gedung Taman Kanak-kanak; dan e. tempat anak bermain lainnya.
Koreksi Anda