Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a. area bermain anak;
b. tempat penitipan anak;
c. gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
d. gedung Taman Kanak-kanak; dan
e. tempat anak bermain lainnya.
Koreksi Anda
