Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tempat proses belajar-mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sekolah;
b. perguruan tinggi;
c. balai pendidikan dan pelatihan;
d. balai latihan kerja;
e. tempat bimbingan belajar;
f. tempat kursus; dan
g. tempat belajar-mengajar lainnya.
Koreksi Anda
