Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disediakan tempat khusus untuk merokok. (2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh didirikan di dalam gedung. (3) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Koreksi Anda