Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan kawasan tanpa rokok yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.
(2) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan huruf h merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar dan dapat didirikan kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda
