Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar-mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. fasilitas olahraga; f. angkutan umum; g. tempat kerja; dan h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (2) Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib MENETAPKAN dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Koreksi Anda