Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang berasal dari hasil usahanya dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
