Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsif efisiensi dan transparansi. (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda