Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) pada kebijakan yang bersifat strategis. (2) Kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya: a. subsidi; b. penugasan; c. penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. pengalihan aset tetap; e. kerja sama; f. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; g. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi; h. penghasilan Komisaris dan Direksi; dan i. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Koreksi Anda