Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) huruf b merupakan tolak ukur kinerja PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). (2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS. (3) Penilaian tingkat kesehatan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) menjadi dasar evaluasi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Koreksi Anda