Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda); b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda