Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran dan kepatutan serta dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda