Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran dan kepatutan serta dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
