Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Koreksi Anda
