Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur/Direktur Utama dengan tembusan kepada Komisaris.
(2) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
