Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur/Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), serta memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur/Direktur Utama; dan
c. memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda
